test banner

GEREBEKAN MALAM DI PAMPANGAN: Pria Berinisial R Tertidur Pulas Saat Diduga di Bawah Pengaruh Narkoba, Ditemukan Alat Hisap Sabu dan Ganja

 

Padang – Seorang pria berinisial R (35 tahun) yang kemudian diidentifikasi sebagai Rafel, digerebek Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang ketika tengah tertidur pulas di rumahnya. Penggerebekan yang dilakukan pada malam Minggu, 16 November 2025, dilakukan setelah petugas menduga Rafel berada di bawah pengaruh narkoba dan rumahnya kerap dijadikan lokasi pesta serta transaksi barang terlarang.
 
Kejadian berlangsung di kawasan Jalan Bandes, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Rekaman detik-detik penggerebekan yang diambil petugas menunjukkan momen ketika tim yang berpakaian preman (penyamaran) memasuki rumah pelaku tanpa terdeteksi. Karena tertidur nyenyak akibat kemungkinan pengaruh narkoba, Rafel sama sekali tidak menyadari kedatangan polisi hingga akhirnya terbangun setelah mendengar perintah tegas dari petugas untuk diborgol.
 
Setelah mengamankan Rafel, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah tersebut. Dari kamar tidur yang ditempati pelaku, tim Satresnarkoba menemukan sejumlah alat hisap sabu yang masih terpasang dan siap digunakan, serta satu paket ganja kering yang juga diduga sudah siap untuk dikonsumsi atau diperjualbelikan. Semua barang yang ditemukan kemudian disita sebagai barang bukti kasus.
 
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa penggerebekan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Tim telah melakukan pengawasan dan verifikasi terlebih dahulu setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dan khawatir. Menurut laporan warga, rumah Rafel seringkali ramai dikunjungi oleh orang-orang tidak dikenal terutama pada malam hari, yang dicurigai melakukan pesta narkoba dan transaksi barang terlarang. "Kami merespons laporan masyarakat dengan cepat untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang lebih luas dan melindungi keamanan lingkungan sekitar," ujar AKP Martadius dalam keterangan resmi.
 
Setelah proses penggeledahan selesai, Rafel beserta semua barang bukti langsung dibawa ke Markas Polresta Padang untuk diolah sesuai prosedur hukum lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, Rafel terancam dijerat dengan pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang harus ia hadapi berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, tergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.
 
Petugas juga menekankan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh barang terlarang di wilayah Kota Padang.
 
. ALISYAnews.

Posting Komentar

0 Komentar