test banner

Mahasiswa di Dharmasraya Dicokok Polisi: Diduga Pengedar Sabu-Sabu, 7 Gram Barang Bukti Diamankan!

 

Dharmasraya, Sumatera Barat – Satuan Narkoba Polres Dharmasraya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa. Seorang mahasiswa berinisial G (21) diciduk di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya pada Minggu malam (9/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

"Penangkapan tersangka G ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini," ujar Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, dalam keterangan persnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7 gram. Jumlah ini tergolong signifikan dan mengindikasikan bahwa G tidak hanya sebagai pengguna, namun juga diduga kuat sebagai pengedar narkoba di kalangan mahasiswa.

Kronologi Penangkapan:

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan G dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Informasi dari masyarakat mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jorong Ranah Mulia. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Dharmasraya langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Saat penangkapan, G tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya dan menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di tempat tersembunyi.

Pernyataan Kasat Narkoba:

AKP Rusmardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapapun dia. "Kami akan terus gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Dharmasraya. Kami tidak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

AKP Rusmardi juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, terutama di lingkungan kampus. Ia juga meminta kepada pihak kampus untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi tentang bahaya narkoba kepada para mahasiswa.

Ancaman Hukuman:

Saat ini, tersangka G beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. G akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Himbauan Kepolisian:

Polres Dharmasraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kerjasama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba di Dharmasraya.

 

Team ALISYAnews.

Posting Komentar

0 Komentar